PERANGKAT DESA BOLO BEBAS DARI TINDAK PIDANA KORUPSI SELAMA 3 TAHUN TERAKHIR
Pemerintah Desa Bolo Menjamin Bahwa Semua Perangkat Desa Bebas Dari Segala Bentuk Tidank Pidana Korupsi
Dalam tiga tahun terakhir, Desa Bolo di Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, menunjukkan prestasi yang patut diapresiasi. Tidak satu pun perangkat desa di wilayah ini yang terjerat tindak pidana korupsi.
Selain itu, upaya pencegahan korupsi di Desa Bolo juga didukung oleh program-program pelatihan dan pengawasan yang ketat. Kerjasama antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat telah menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan.
Tidak adanya kasus korupsi ini juga mencerminkan keberhasilan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di desa tersebut. SPIP yang efektif telah membantu dalam memonitor dan mengevaluasi setiap kegiatan pemerintahan desa, sehingga potensi penyimpangan dapat diantisipasi sejak dini.
Dengan capaian ini, Desa Bolo diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Demak dan bahkan di seluruh Indonesia, dalam hal integritas dan pengelolaan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.
| Surat Pernyataan Perangkat Desa Bebas Korupsi disahkan Inspektorat Daerah dan Dinpermades P2KB Kab Demak | (unduh di sini) |
| Screenshoot hasil pencarian Google bahwa tidak ada Perangkat Desa Bolo yang pernah terlibat Kasus Korupsi | ( unduh di sini ) |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin