PAKTA INTEGRITAS SELURUH PERANGKAT DESA BOLO
06 Desember 2024
KIVAN YUSUF
Dibaca 35 Kali
Kami, Perangkat Desa Bolo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah:
| Kepala Desa | H. Wiknyo Utomo |
| Sekretaris Desa | H. Saniman |
| Kaur TU & Umum | Hari Mukti Purwo Bakti Wibowo, S.Pd |
| Kaur Keuangan | Trian Nursih, SE |
| Kaur Perencanaan | Achmad Nurkondi |
| Kasi Pemerintahan | Sutijono |
| Kasi Kesejahteraan Rakyat | Lilik Prasetyo Utomo |
| Kasi Pelayanan | Setiawan |
| Kadus Dakwos | Dwi Ristiawan |
| Staff Pelayanan | Murwadi |
| Staf Urusan Umum | Sukiman |
Menyatakan bahwa:
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bersikap transparan,jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghindarkan pertentangan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan contoh dalam Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada warga masyarakat dan lembaga desa yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama perangkat di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan kerja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
- Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
ttd,
Kepala Desa Bolo
| Perkades Nomor 07 tahun 2024 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Desa Bolo | ( Lihat di sini ) |
| Pakta Integritas 2024 masing- masing Perangkat Desa | ( Lihat di sini ) |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin