DESA BOLO RAIH PENGHARGAAN PERLUASAN DESA ANTIKORUPSI KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024
Setelah mendapat sosialisasi perluasan Desa Antikorupsi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, kemudian dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan Pendampingan perluasan Desa Antikorupsi oleh Inspektorat Kabupaten Demak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian penduduk dan KB, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Demak.
Pada hari ini, Jum'at 20 Desember 2024 Desa Bolo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan sebagai Perluasan Desa Antikorupsi Bersama dengan Desa Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Untuk dapat ditetapkan sebagai Perluasan Desa Anti Korupsi, Pemerintah Desa Harus melaksanakan beberapa kegiatan sosialisasi perluasan Desa Anti Korupsi kepada Masyarakat Desa, dan mampu memenuhi beberapa Elemen Indikator kriteria Desa Antikorupsi yaitu :
1. Penguatan Tata Laksana
2. Penguatan Pengawasan
3. Penguatan Layanan Publik
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat
5. Kearifan Lokal
Semua Elemen Indikator tersebut harus dilengkapi dokumen pendukungnya dan diupload melalui WEB resmi Desa Bolo yaitu bolo.desa.id dari KOMINFO/KOMDIGI dan Di upload di G-Drive milik Desa, kemudian dilaksanakan penilaian oleh Dinas terkait yaitu Inspektorat, DINPERMADESP2KB, & DINKOMINFO yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024 yang lalu.
Dengan demikian Pemerintah Desa Bolo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah diharapkan mampu melaksanakan Tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin